Sabtu, 22 Februari 2020

16 Soal Tanya Jawab Tentang Etika Profesi (Bagian 2 )


DAFTAR ISI PERTANYAAN

1. Apa pengertian Efisiensi ?
2. Sebutkan apa saja asas-asas efisiensi kerja?
3.  Apa saja syarat dari efisiensi kerja? 

4. Apa pengertian sumber efisiensi kerja?
5. Apa saja pedoman yang diperlukan dalam efisiensi kerja ?
6. Apa yang Anda ketahui tentang efisiensi kerja di kantor ?
7. Sebutkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efisiensi kerja?
8. Apa saja jenis-jenis tindakan untuk menghindari/mengurangi kecelakaan kerja ?
9. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja ?

10. Sebutkan jenis-jenis Kecelakaan Kerja !
11. Jelaskan mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi ?
12. Bagaimana cara mencegah adanya kecelakaan kerja ?
13. Sebutkan unsur-unsur apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan kerja !

14. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis tindakan apa saja yang bisa dilakukan untuk mengatasi kecelakaan kerja terjadi ?
15. Pengawasan apa saja yang harus diperhatikan dalam ketenagakerjaan ?
16. Sebutkan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja!



Berikut ini Soal Tanya Jawab Tentang ETIKA PROFESI , bagi adik-adik yang membutuhkan silahkan disimak untuk membantu memudahkan PR (Pekerjaan Rumah) kalian yah.

Semoga bermanfaat..

1.  Apa pengertian Efisiensi ?

JAWAB :

Pengertian Efisiensi adalah efisiensi berkaitan dengan menghasilkan sesuatu  atau produksi yang optimal dengan tidak membuang sumber daya dalam proses pengerjaannya.

2. Sebutkan apa saja asas-asas efisiensi kerja?

JAWAB :

Asas-asas efisiensi kerja yaitu : 

a.    Asas perencanaan.
b.    Asas penyederhanaan.
c.    Asas penghematan.
d.    Asas penghapusan.
e.    Asas penggabungan.

3.  Apa saja syarat dari efisiensi kerja? 

JAWAB :

Syarat-syarat efisiensi kerja yaitu :

a.    Berhasil guna/ efektif.
b.    Ekonomis.
c.    Pelaksanaan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.    Pembagian kerja yang nyata.
e.    Rasionalitas wewenang dan tanggungjawab.
f.    Prosedur kerja yang praktis.

4. Apa pengertian sumber efisiensi kerja?


JAWAB :

Pengertian sumber efisiensi kerja adalah
manusia karena dengan alat pikiran dan pengetahuan yang ada. Diperlukan juga kesadaran dimana kesadaran yang dimaksud yaitu kesadaran terhadap arti dan makna efisiensi sangat membantu usaha kearah efisiensi kerja. Selain kesadaran maka, dibutuhkan juga keahlian (suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorangg ahli hasilnya akan lebih cepat), disiplin (disiplin erat hubungannya denggan kesadaran sebab disiplin timbul dari kesadaran).

5. Apa saja pedoman yang diperlukan dalam efisiensi kerja ?

JAWAB :

Pedoman yang diperlukan diantaranya :


a.    Bekerjalah menurut rencana untuk mencapai hasil.
b.    Membiasakan mengambil keputusan seketika.
c.    Menggunakan catatan untuk membantu ingatan.

6. Apa yang Anda ketahui tentang efisiensi kerja di kantor ?

JAWAB :

Efisiensi kerja di kantor dalam pemakaian alata tulis kantor diantaranya : 


-    Menggunakan surat secukupnya saja.
-    Pergunakan karbon dengan cermat
-    Pakailah kertas konsep secara timbal balik.

Efisiensi dalam pemeliharaan serta pemakaian barang-barang kantor. Pemeliharaan adalah merawat benda/barang agar benda/arang tetap berada dalam kondisi yang terbaik dalam hal pemanfaatannya sehingga diperoleh hasil sesuai dengan fungsinya.

7. Sebutkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efisiensi kerja?


JAWAB :

Faktor-faktor  yang mempengaruhi efisiensi kerja yaitu :


-    Bentuk dan susunan serta permukaan meja kerja.
-    Kursi.
-    Posisi benda dan barang.
-    Laci.

8. Apa saja jenis-jenis tindakan untuk menghindari/mengurangi kecelakaan kerja ?


JAWAB :

Untuk mencegah gangguan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para pekerja tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlinduungan Keselamatan kerja yaitu :

a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.

b.    Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan yaitu, untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan para pekerja.

c. Penggunaan pakaian pelindung.

d. Isolasi terhadap operasi/proses yang membahayakan misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya dan pengoperasian mesin yang sangat bising.

e. Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para pekerja secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.

f. Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku ditempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka  menaatinya.

g.Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/ gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.

h.Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang/ tidak berbahaya.

i. Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan kerja.

9. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja ?


JAWAB :
Menurut PERMENAKER No. 3/MEN/ 1998 menjelaskan bahwa :

 Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda.

Menurut STANDAR AS/NZS/4800:200 1 menjelaskan bahwa :

Kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan / berpotensii menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan, kerugian lainnya.

Menurut OHSAS 1800 1 : 2007 menjelaskan bahwa :

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera/kesakitan, tergantung dari keparahannya, kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

10.  Sebutkan jenis-jenis Kecelakaan Kerja !

JAWAB :

Jenis-jenis kecelakaan kerja ada 3 menurut Bird dan Germain : 1990 yaitu :

a. Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.

b. Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.

c. Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.

Menurut Suma’mur : 1981, ada 3 tingkatan jenis kecelakaan kerja yaitu :


a. Kecelakaan kerja ringan yaitu, kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahan kurang dari 2 hari.

b. Kecelakaan kerja sedang, yaitu, kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dari perlu istirahat selama lebih dari 2 hari.

c. Kecelakaan kerja berat yaitu, kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dari kegagalan fungsi tubuh.

11. Jelaskan mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi ?


JAWAB :


Menurut Ridley :2008, penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :

a.  Situasi kerja
-    Pengendalian manajemen yang kurang,
-    Standar kerja yang minim,
-    Tidak memenuhi standar,
-    Perlengkapan yang gagal/ tempat kerja yang tidak mencukupi.

b.  Kesalahan orang
-    Keterampilan dan pengetahuan yang minim,
-    Masalah fisik/mental,
-    Motivasi yang minim/salah penempatan,
-    Perhatian yang kurang.

c.  Tindakan tidak aman

-    Tidak mengikuti metode kerja yang telah disetujui,
-    Mengambil jalan pintas,
-    Menyingkirkan atau tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.

d.  Kecelakaan
-    Kejadian yang tidak terduga,
-    Akibat kontak dengan mesin/listrik yang berbahaya,
-    Terjatuh,
-    Terhantam mesin/material yang jatuh, dsb.

12. Bagaimana cara mencegah adanya kecelakaan kerja ?

JAWAB :


Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut (Suma’mur: 2009) :

a.    Faktor lingkungan

Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja yaitu :

-  Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan
penerangan ditempat kerja dari pengaturan suhu udara dan ruang kerja.

- Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan.

- Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat.

b.  Faktor mesin dan Peralatan Kerja. 

-  Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

c.  Faktor perlengkapan kerja

-    alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja.

d.    Faktor Manusia

-    Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi, peraturan kerja, mempertimbangankan batas-batas kemampuan dan keterampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsenterasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan, serta menghilang adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

13. Sebutkan unsur-unsur apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan kerja !

JAWAB : 









Berdasarkan konsepsi sebab kcelakaan maka, jika ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M, yaitu :

a. Unsur Manusia, antara lain :

- tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.

- kurangnya pengetahuan / keterampilan.

- ketidakmampuan fisik/ mental.

- kurangnya motivasi.

b. Unsur Manajemen, antara lain :

- kurangnya pengawasan.

- struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.

- kesalahan prosedur operasi.

- kesalahan pembinaan pekerja.


 c. Unsur Material, antara lain :

- adanya bahan beracun/mudah terbakar.

- adanya bahan yang mengandung korosif.

d. Unsur Mesin, antara lain :

- cacat pada waktu proses pembuatan.

- kerusakan karena pengolahan.

- kesalahan perencanaan.

e. Unsur Medan, antara lain :

- penerangan tidak tepat.

- ventilasi bruuk dan housekeeping yang jelek.

Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan/kerugian.

Contohnya :

- Terjadi kebakaran.

- Terjadi gempa, angin puting beliung.

- Jatuh dari ketinggian.

- Kejatuhan benda.

- Tersentuh benda panas.

- Tersentuh aliran listrik.

- Terbentur, terpeleset.

- Tertusuk, teriris, tergorek.


 14. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis tindakan apa saja yang bisa dilakukan untuk mengatasi kecelakaan kerja terjadi ?

JAWAB :

 Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :

a. Peraturan Perundangan, yaitu : ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan kontruksi, perawatan, pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan.

b. Standarisasi, yaitu : penetapan standar-standar resmi setengah resmi atau hak resmi.

c. Pengawasan, yaitu : pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.

d. Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kemajuan teknik.

e. Latihan-latihan yaitu : latihan kerja meningkatkan keterampilan kerja khususnya tenaga kerja dalam keselamatan kerja.

f. Asuransi, yaitu : insentif pada setiap orang tenaga kerja untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.

g. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.

15. Pengawasan apa saja yang harus diperhatikan dalam ketenagakerjaan ?

JAWAB :

 Cakupan topik-topik yang menjadi pengawasan ketenagakerjaan dapat dilihat antara lain :

a. mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja.

b. perlindungan tingkat penghasilan.

c. memeriksa catatan waktu kerja.

d. mempromosikan hak-hak tenaga kerja yang mendasar.

e. penyelidikan kecelakaan dan kompensasi kecelakaan kerja.

f. masalah-masalah ketenagakerjaan.

g. kontribusi jaminan sosial.

h. hubungan kerja pekerja perempuan, anak-anak, dan kaum muda dan pekerja lainnya dengan kebutuhan khusus.

i. dialog sosial dan isu-isu hubungan industrial dan memonitor perjanjian bersama.
 

 
16. Sebutkan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja!

JAWAB : 

Daftar Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerjan yaitu : 

a. Peraturan Pemerintah Tahun  1930 Tentang Peraturan Uap.

b. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 Tentang pengawasan atas peredaran, penyimpangan dan penggunaan pestisida.

c. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 Tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja pada Pemumian dan Pengolahan minyak dan gas bumi.

e. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 Tentang Pengolahan dan Investasi Dana Program Jamsostek.

f. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

g. Peraturan Pemerintah  No. 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

h. Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaa Kerja.

i. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 Tentang Tata cara memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan penyususnan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja.

j. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993. tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

k. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketujuh atas Pearturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kerja.

l. Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

m. Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


SUMBER :

Catatan Adik Muhammad Syamsul R (SMKN 1 KENDARI)

SUMBER GAMBAR : Freepik.com

Wallahu a’lam...


0 komentar:

Posting Komentar